Friday, February 5, 2010

Islamic Economic Ethics:Maysir, Gharar and Riba

Islamic principles in financial activities basically represent moral guidance in running the business. A similar fundamental concept of Islamic economics, which is mentioned by the International Association of Islamic Banks includes ownership, justice, wealth distribution and the prohibition of interest
Since experiment of Islamic banking from the era of Mith Ghamar in the 1960s, Islamic banks and Islamic financial institutions has become widely popular term both in the Muslim world and the West. The term represents a system and economic practices with the general scheme for the system (profit and loss sharing) and that every transaction does not contain elements of riba[1], maysir and gharar[2].
In practice, though at first Islamic finance is just a experiment only, but the long term Islamic economic and finance industry has become an established robust industry. Islamic financial industry can no longer be neglected in the global economic area, and even its growth has soared like a meteor ball is not just Muslim countries but also penetrated to non-Muslim contries.[3]
Islamic Economic and financial system, both products and institutions is a system that constantly refer to maqashid al-Shariah or Islamic purposes in accordance with the maslahah[4],and therefore reject the Islamic economic system[5] postulates advanced by neo classical economist who is only oriented to maximize the personal needs [6] .Chapra restates the expression of al-Gazali (1111 A.D) about the objectives of sharia:
‘The objective of the sharia is to promote the well-being of all mankind, which lies in safeguarding their faith (din), their human self (nafs), their intellect (‘aql), their posterity (nasl) and their wealth (maal). Whatever ensures the safeguard of these five serves public interest and is desirable’
Any action undertaken has to promote these five elements in order to provide maslaha for human beings. Islamic banks and their operations are considered to be an integral part of a complete Islamic economic system, and must align with injunctions outlined in the holy Qur’an and the tradition of the Prophet Muhammad (peace and blessing of God be upon him). Islamic principles in financial activities basically represent moral guidance in running the business.
Economists, both Muslims and non Muslims raised some fundamental principles of the economic system and Islamic finance, first, that the product does not contain three [7]elements, first element of riba[8] (usury or excessive interest), the second does not contain gharar, and the third did not contain sin, such as gambling and alcohol[9]. that in order to assess whether an Islamic or products offered by Islamic financial institutions is to be measured by how far the product is free from maysir elements, gharar and usury. This means that these three aspects be used as operational parameters for assessing whether an Islamic or products offered by financial institution that carries the name and jargon of Islamic financial institutions.
Economically prohibition against usury and gharar is to emphasize the value of equity in the transaction. Therefore, Ibn Rushd argues that "The law is clear from what is intended by the prohibition of usury is the injustice of excessive (ghubn fahish.)[10] Likewise, the jurists of Islamic law to see that the ban on gharar aims to avoid injustice in buying or selling because of the uncertainty aspect. Meanwhile, Mustafa al-Zarqa argued that: "[the banned al-bay` gharar] is the sale of goods or the possible existence of certain characteristics, the risk characteristics that make similar deals with gambling ". Since all contracts are incomplete and has an element of randomness.
On another level it is understood that financial transactions with aspects of practice and speculative (gharar) will have implications for the emergence of absurdity that led to losses to the parties or one party to a transaction, because no sightings of transparency of transactions and profit mechanism that would be obtained by any one or each side.
In general it can be said that the orientation of the prohibition maysir, gharar and riba (usury) is that the Islamic economic system is embracing a powerful religious ideology that synergize positivisistic and normative dimensions in the theory and practice[11]. Practicely, the parameters of maysir, gharar and usury that are what made as reference and a measure of how far Islamic finance accord with Shariah criteria. 

Jakarta. Maret 2010

[1] QS al-Ruum 30:39, (ii)an-Nissa’ 4:160-162, (iii)Ali Imran 3:130-136, (iv)al-Baqarah 2:275-277 dan (v) al-Baqarah 2:278-281
[2] gharar is:uncertainty, risk, or speculation, Saw Swee Hock, Introduction to Islamic Finance, (Singapore:Saw Centre fo Financial Studies, 2008),page.13
[3]Saw Swee Hock, Introduction to Islamic Finance, (Singapore:Saw Centre fo Financial Studies, 2008),page.1
[4]The word of maslahah / mashalih derived from the root s-l-h that means is good, benefits (benefits, interest), when the word is associated with al-mursalah its mean is unrestricted, (something that is not prohibited), undefined (something that was not prescribed limits) , or one that benefits the virtues, both benefit from aspects of both meaning .Muhammad Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and The Orientalist, (Maktaba Markazi Islami,: Delhi, 1985), page 156
[5] Masudul Alam Choudhury suggests some major principles of Islamic economic system, namely the principle of unity and fraternity, principles of work and productivity, distribution equitas, Masudul Alam Choudhury, Contribution to Islamic Economic Theory: A Study in Social Economic, (New York: St. Martin's Press, 1986 page 7-10
[6] Toseef Azid, Does Ethic Moral Coalition Complement to Economic Coalition:A Response in the Periphery of Islamic Economic, Humanics Vol 23No 3.2007.page.153-173
[7] Obaidillah Mohammed suggest there are nine norms of Islamic financial ethics that must be met in a financial transaction syariag, namely: 1) freedom of contract (freedom to conduct transactions, 2) freedom from al riba (usury-free unsusr, 3) freedom from al-gharar (does not contain gharar), 4) freedom from al-qimar (mengadung no element of gambling, 5) freedom from price control and manipulation (no element of price control and manipulation), 6) entitlement to transact at fair prices (the right to transact with a fair price), 7) entitlement to equal, adequate and accutae information (acidity, and completeness of the information), 8) freedom from al-dharar (does not contain mudharat), and 9) unrestricted public interest,Mohammed Obaidullah, Islamic Risk Management: Towards Greater Efficiency And Ethics, International Journal of Islamic Financial Services, Volume 3, Number 4, page 2-4
[8]QS.Almaidah:90
[9] A. Gait dan A.C.Worthington, A Principles on Islamic Finance:Definition, Source, Principles and Methode, Faculty of Commerce-University of Wollonggong, 2007, page 7
[10] Mahmoud A Elgamoul, A Simple Fiqh And Economics Rationale For Mutualization In Islamic Financial Intermediation, (Journal Of Islamic Economic, Rice University, 2006), page.4

[11] Volker Nienhaus and Marburg, Islamic Economics:A Threat To Development, (Journal Economic, 2006), page 2

he..he..pipimu nak


Wednesday, February 3, 2010

My Love Baby 1



Anakku yang cakep ini kuberi nama Fawwaz Agha Rabbani,Papa n Bunda berharap kelak Fawwaz jadi anak yang banyak meraih kesuksesan dan kelak menjadi pemimpin yang arif bijaksana, so banyak yang bilang kamu kaya anak orang Arab,,padahal kamu anak indo padang jawa....he...he...

KEADILAN DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM

PENDAHULUAN

Dalam teori ekonomi mikro Islam, distribusi menjadi posisi penting karena pembahasan mengenai hal tersebut tidak hanya berkaitan aspek ekonomi saja, tetapi juga aspek sosial dan aspek politik. Konsep Islam tentang distribusi pendapatan yang dikonsumsi atau yang diproduksi umat Islam tidak mengandung riba, tidak mengandung kegiatan yang haram dan harta bagi konsumen dan produsen dikenai zakat

Distribusi dalam konsep Islam tidak mengedepankan aspek ekonomi dimana ukuran berdasarkan atas jumlah harta pemilikan an sich, tetapi juga membahas bagaimana bisa terdistribusi penggunaan potensi kemanusiannya, yang berupa penghargaan hak hidup dalam kehidupan, maka dalam distribusi pendapatan terdapat beberapa masalah tentang bagaimana mengatur adanya distribusi pendapatan dan siapakah yang menjamin adanya distribusi pendapatan di masyarakat.

B. KONSEP MORAL ISLAM DALAM SISTEM DISTRIBUSI PENDAPATAN

Menurut paham kapitalisme, setiap individu harus memiliki kebebasan sepenuhnya agar ia dapat memproduksi kekayaan dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan kemampuan yang ia miliki sejak lahir. Paham kapitalisme juga mengakui tak terbatasnya hak individu dalam pemilikan pribadi serta menghalalkan pendistribusian yang tidak adil. Pandangan ekstrem lainnya yaitu paham komunisme menyetujui penghapusan kebebasan individu dan pemilikan pribadi secara menyeluruh, dan pada saat yang sama menginginkan pemerataan ekonomi di antara penduduk. Dengan kata lain, paham kapitalisme menekankan pada produksi kekayaan, sedangkan paham komunisme pada distribusi kekayaan, dengan tidak memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam konteks ini, Islam mengambil jalan tengah antara pola kapitalis dan sosialis yaitu tidak memberikan kebebasan mutlak maupun hak yang tidak terbatas dalam pemilikan kekayaan pribadi bagi individu dalam lapangan produksi, dan tidak pula mengikat individu pada sebuah sistem pemerataan ekonomi yang di bawah sistem ini ia tidak dapat memperoleh dan memiliki kekayaan secara bebas. Islam menganggap bahwa manusia adalah makhluk ciptaan yang paling sempurna, paling mulia dan bahkan manusia diberikan kepercayaan sebagai sebagai khalifah yang bertugas untuk mengelols dunia guna mencapai kemakmuran.

Merujuk pada pesan Al-Quran dalam bidang ekonomi, dapat dipahami bahwa Islam mendorong penganutnya untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah SWT. Maka karunia tersebut harus didayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan, baik materi maupun nonmateri dengan bekerja/berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan-aturan yang ada. Maka dengan keyakinan akan peran dan kepemilikan absolut dari Allah, maka konsep produksi dalam ekonomi Islam tidak semata-mata bermotif maksimalisasi keuntungan dunia, tetapi lebih penting untuk maksimalisasi keuntungan akhirat. Urusan dunia merupakan sarana untuk memperoleh kesejahteraan akhirat.

Islam mengarahkan mekanisme berbasis spiritual dalam pemeliharaan keadilan sosial pada setiap aktifitas ekonomi. Latar belakangnya karena ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah hal yang mendasari hampir semua konflik individu maupun sosial. Upaya pencapaian manusia akan kebahagiaan akan sulit dicapai tanpa adanya keyakinan pada prinsip moral dan sekaligus kedisiplinan dalam mengimplementasikan konsep moral tersebut.

Qardhawi menjelaskan bahwa distribusi dalam ekonomi Islam didasarkan pada dua nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting yaitu:

1.Nilai kebebasan

2. Nilai keadilan

Nilai Kebebasan

Islam menjadikan nilai kebebasan sebagai faktor utama dalam distribusi kekayaan adalah persoalan tersebut erat kaitannya dengan keimanan kepada Allah dan mentauhidkan-Nya, dan karena keyakinanya kepada manusia.Tauhid mengandung makna bahwa semua yang ada di dunia dan alam semesta adalah berpusat pada Allah. Maka hanya kepada Allah saja setiap hamba melakukan pengabdian, Dia-lah yang menentukan rezki dan kehidupan manusia tanpa seorangpun bisa mengaturnya. Siapa saja yang mengatakan bahwa dia bisa memberikan rezki pada orang lain maka berarti orang tersebut telah sombong dan melanggar otoritas Tuhan.

Sesungguhnya kebebasan yang disyari’atkan oleh Islam dalam bidang ekonomi bukanlan kebebasan mutlak yang terlepas dari setiap ikatan.Tapi ia adalah kebebasan yang terkendali, terikat dengan nilai-nilai “keadilan” yang diwajibkan oleh Allah. Hal itu karena tabiat manusia ada semacam kontradiksi yang telah diciptakan Allah padanya untuk suatu hikmah yang menjadii tuntutan pemakmuran bumi dan keberlangsungan hidup. Di antara tabi’at manusia yang lain adalah bahwa manusia senang mengumpulkan harta sehingga karena saking cintanya kadang-kadang keluar dari batas kewajaran.(QS:102)

Keadilan

Keadilan dalam Islam bukanlah prisnip yang sekunder. Ia adalah cikal bakal dan fondasi yang kokoh yang memasuki semua ajaran dan hukum Islam berupa akidah, syari’ah dan akhlak (moral). Keadilan tidak selalu berarti persamaan. Keadilan adalah keseimbangan antara berbagaii potensi individu baik moral ataupun materil. Ia adalah tawazun antara individu dan komunitas., antara suatu komunitas dengan komunitas lain. Jadi yang benar adalah keadilan yang benar dan ideal adalah yang tidak ada kezaliman terhadap seorang pun di dalamnya. Setiap orang harus diberi kesempatan dan sarana yang sama untuk mengembangkan kemampuan yang memungkinkannya untuk mendapatkakan hak dan melaksanakann kewajibannya termasuk dalam distribusi pendapatan dan kekayaan.

Dalam pemahaman sistim distribusi Islami adapat dikemukakan 3 poin, yaitu:

  1. Terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar semua orang
  2. Kesederajatan atas pendapatan setiap personal, tetapi tidak dalam pengertian kesamarataan
  3. Mengeliminasi ketidaksamarataan yang bersifat ekstrim atas pendapatan dan kekayaan individu

Pola Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi Islam

1.Mudharabah

Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan seseorang yang pakar dalam berdagang (yang oleh ulama Hijaz menyebutnya dengan qiradh. Dalam prakteknya mudharabah adalah dimana pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (padagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama. Dari aspek pendistribusian harta kekayaan dapat dilihat dalam skema dimana terjadi bentuk kerja sama antara seorang yang mempunyai surplus unit dengan mitra kerja yang hanya punya skill sekaligus sebagai pihak yang deficits unit. Dengan terjadinnya kerja sama antara shahibul mal dengan mitranya dengan sendirinya menjalankan pola distribusi yang adil dan berdasarkan hubungan kemitraan.

2. Musyarakah

Syirkah atau perseroan adalah suatu bentuk transaksi antara dua orang atau lebih, yang kedua-duanya sepakat untuk melakiukan kerjasama yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.

Musyarakah merupakan juga salah satu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha atau modal dalam bentuk coorporate dengan bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan. Musyarakah berbeda dari mudharabah, dalam mudharabah pemilik modal tidak diberikan peran dalam menjalankan manajemen perusahaan, sedangkan dalam musyrakah juga ada bagi hasil, tapi semua pihak berhak turut serta dalam pengambilan keputusan manajerial.

3.Distribusi Pendapatan melalui Pola Mekanisme Pasar

Penentuan Harga

Allah SWT telah memberikan hak tiap orang untuk membeli dengan harga yang disenangi. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abi Sa’id: Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka”

Dalam konsep ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam pula, pertemuan permintaan dengan penawaran adalah terjadi secara seimbang dengan rela sama rela (an taradhin) atau tidak ada pemaksaan terhadap harga tersebut pada saat transaksi. Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan secara adil.

Larangan Penimbunan dan Spekulasi

Penimbun adalah orang yang mengumpulkan barang-barang dengan menunggu waktu naiknya harga barang-barang tersebut, sehingga dapat di jual dengan harga yang tinggi. Syarat terjadinya penimbunan adalah sampainya pada suatu batas yang menyulitkan warga setempat untuk membeli barang yang tertimbun, semata karena fakta penimbunan tersebut tidak terjadi selain dalam keadaan semacam ini.Orang-orang yang menyembunyikan (menimbun) hartanya yang dikumpulkan sesungguhnya mereka telah menghambat arus industri, serta menghalangi kemajuan dan pembangunan negara. Seharusnya harta mereka digunakan untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak keuntungan masyarakat dan kapitalis-kapitalis itu sendiri.

1. Celakaanlah Bagi Setiap Pengumpat Lagi Pencela, 2.Yang Mengumpulkan Harta Dan Menghitung-Hitungnya,

3.Dia Mengira Bahwa Hartanya Itu Dapat Mengekalkannya,

(Makkiyah, Qs. 104:1-3)

Dari ayat tersebut, nampak jelas bahwa suatu peringatan diberikan kepada orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan. Mereka tidak dapat mempertahankan keuntungan di dunia ini dalam jangka waktu yang lama dengan perbuatan-perbuatan seperti itu. Semua bentuk perdagangan komersil yang memungkinkan adanya penghilangan hak pihak-pihak yang terlibat (hoarding/penyembunyian barang meupun pasar gelap), itu semua dilarang.

  1. Distribusi Pendapatan melalui Sistem Zakat

Zakat adalah merupakan langkah kedua yang sah yang digunakan negara untuk membagi-bagi harta di antara masyarakat. Langkah ini merupakan suatu pungutan wajib yang dikumpulkan dari orang-orang muslim yang kaya dan diserahkan kepada orang miskin. Tujuan utama zakat adalah membantu memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang yang miskin dan melarat sehingga tidak ada seorangpun yang menderita dalam suatu negara.

Harta zakat dianggap sebagai sebagai salah satu jenis harta yang diletakkan di dalam baitul mal, yang berbeda dari jenis harta lain (pajak umum), baik dari segi pemerolehannya (tidak akan dikumpulkan kecuali dari orang-orang muslim), dari segi batas waktu/kadar dikumpulkan (Syarat Batas Minimum Harta wajib Zakat (nishab)), maupun dari segi pembelanjaannya (Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat). Zakat hanya merupakan salah satu bentuk ibadat dan dianggap sebagai salah satu rukun Islam. Pengumpulan zakat tidak bisa dilaksanakan karena adanya kebutuhan negara serta maslahat jamaah (community), seperti harta-harta lain yang dikumpulkan dari ummat. Namun, zakat merupakan jenis harta khusus yang wajib diberikan kepada baitul mal, baik ada kebutuhan atau tidak.

Adapun obyek-obyek zakat dan pembelanjaannya, semuanya telah ditentukan dengan batasan yang jelas, sehingga zakat tersebut tidak akan diserahkan kepada selain delapan ashnaf, sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah: 60

Menurut M.A Mannan dalam bukunya Islamic Economic: Theory and Practice, zakat mempunyai enam prinsip, yaitu:

1.Prinsip keyakinan keagamaan (faith, yaitu keyakinan keagamaan menyatakan bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya, sehingga kalau orang yang bersangkutan belum menunaikannya, maka dia merasakan belum sempurna ibadahnya

2. Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan (justice), yaitu pemerataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat yaitu membagi lebih adil kekayaan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya.

3.Prinsip produktivitas (productivity) dan kematangan, artinya produktivitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Dan hasil produksi tersebut hanya dapat diambil setelah melewati batas waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu.

4. Prinsip nalar (reason), nalar dan kelima kebebasan menjelaskan bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang merasa bertanggung jawab untuk membayar zakat untuk kepentingan bersama

5.Prinsip kebebasan (freedom)

6.Prinsip etik (ethic) dan kewajaran etik dan kewajaran menyatakan bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya.

  1. Distribusi Pendapatan melalui Sistem Pewarisan dan wasiat

Hukum waris dan wasiat merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam mengurangi ketidakadilan pembagian warisan dalam masyarakat. Tokoh-tokoh ekonomi, seperti Keynes, Taussig dan Irvings Fisher menyetujui bahwa pembagian warisan yang tidak merata merupakan penyebab utama dari ketidakadilan dalam masyarakat Menurut Taussig, warisan mempunyai dampak-dampak yang sangat besar dalam masyarakat. Hal tersebut senantiasa memperbesar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin

Hukum waris bagi muslim merupakan alat penimbang yang sangat kuat dan efektif dalam rangka mencegah pengumpulan kekayaan di kalangan tertentu dan pengembangannya dalam kelompok-kelompok yang besar dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum waris mempunyai pengaruh yang cukup baik dalam pengembangan sirkulasi harta di kalangan masyarakat Hukum waris merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam mengurangi ketidakadilan pembagian warisan dalam masyarakat. Tokoh-tokoh ekonomi, seperti Keynes, Taussig dan Irvings Fisher menyetujui bahwa pembagian warisan yang tidak merata merupakan penyebab utama dari ketidakadilan dalam masyarakat Menurut Taussig, warisan mempunyai dampak-dampak yang sangat besar dalam masyarakat. Hal tersebut senantiasa memperbesar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin

4.PENUTUP

Dalam sistem ekonomi Islam terdapat beberapa instrumen yang sangat beragam dalam upaya optimalisasi proses distribusi-redistribusi pendapatan dalam konteks negara, di antaranya, melalui pola kemitraan usaha, pola hubungan perburuhan, pola mekanisme pasar, sistem zakat, dan sistem pewarisan.

Standar atau indikator kebutuhan dan batasan yang mendasari sistem distribusi pendapatan Islam adalah maqasid al-syari’ah (kebutuhan dan batasan dalam mengakomodir kebutuhan paling dasar bagi setiap muslim, yaitu; aspek agama, akal, diri/personal, keturunan, dan harta). Maqashid al-syari’ah sebagai ultimated goal dari syari’ah itu sendiri harus dijadikan sebagai paradigma dan kerangka acuan dalam setiap tindakan dan aktivitas peronomian, khususnya dalam distribusi pendapatan.

Dalam sistem ekonomi Islam pendistribusian selalu berorientasi dan mempromosikan nilai-nilai keadilan sosil dan moral dimana hak individu dan hak publik diakui secara proporsional, tanpa ada penegasian masing-masing. (Nofrianto.Mahasiswa Program Doktor EKonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Dosen IAIN STS Jambi )

MASYARAKAT YANG TANDUS

Dan di antara manusia ada yang berkata”Kami beriman kapada Allah dan hari akhir” padahal sesunggunnya mereka itu bukanlah orang-orang beriman”(QS:2:8).

Dalam ayat ini Allah memberikan sindiran sekaligus peringatan bahwa dalam satu masyarkat, komunitas dan bangsa akan selalu ada orang-orang, golongan dan pihak-pihak yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhirat serta mengusung-usung nama Tuhan dan agama kedalam ruang publik untuk mendukung kepentingan mereka. Agama dijadikan pembenaran atas segala tindakan dan egoisme mereka.

Agama yang pada hulunya adalah suci, ditengah-tengah masyarakat telah menjadi kotor dan terkena polusi, ia tidak lagi ditempatkan pada posisi seharusnya sebagai doktrin pembawa kedamaian dan keselamatan, tetapi agama dinistakan oleh hasrat duniawi.Bahkan mereka tidak segan-segan bersumpah atas nama Tuhan dan agama untuk memenuhi segala nafsu syahwat keduniawian dan kepentingan pribadi mereka. Fenomena itu dapat dan selalu kita saksikan hari ini, baik itu dilakukan oleh seorang tokoh yang seharusnya berwasiat dengan takwa dan penuh kesabaran, maupun yang dilakukan institusi-institusi yang membawa simbol-simbol keagamaan. Agama ditengah-tengah masyarakat telah ditarik kesana sini oleh politikus, teroris, penguasa dan bahkan oleh ulama (ulama palsu) untuk justifikasi kepentingan tindakan mereka tidak lagi menjadikan agama sebagai nasehat pada hal Rasusullah SAW mengatakan bahwa agama itu adalah sebagai sumber nasehat.

Pertanyaanya kenapa fenomena itu terjadi dan ada orang yang bertindak seperti itu, maka Allah menjelaskan dalam ayat berikutnya:”Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu; dan mereka mendapat azab yang pedih, kerena mereka berdusta.(QS:2:10). Ini adalah sebuah sindiran dari Allah bahwa terhadap orang-orang yang mengaku beriman secara verbal sedangkan hati mereka tidak, atau orang yang mengusung nama Tuhan dan Agama untuk kepentingan ego pribadi mereka yang bersifat semu, kata Allah sebenarnya dalam hati mereka itu ada penyakit, jiwa mereka itu “tandus” , kering kerontang dari nilai-nilai hakiki dari sebuah keimanan, agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam jiwa yang tandus, kering dan kerontang sudah tentu benih iman tidak akan bisa tumbuh.Cahaya dan hidayah Allah hanya bisa tumbuh pada persemaian, hati dan jiwa yang suci yang senantiasa disiram dengan air iman yang hakiki bukan iman yang palsu dan munafik. Dan sebagai akibat masyarakat yang jiwanya tandus dari unsur iman, mereka cendrung berbuat kerusakan dimuka bumi, kerusakan dan keresahan sosial, dan pencemaran lingkungan. Mereka tidak mau menerima nasehat dari ulama bahkan malah melecehkan ulama dengan logika mereka mengaku sebagai orang yang berbuat baik dan lebih rasional.

Hati yang merupakan persemaian yang subur bagi iman telah diracuni oleh nafsu duniawi, kekuasan, dan harta benda .Hati nurani tidak lagi dijadikan sebagai nahkoda menjalankan fungsi manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.

Maka terhadap orang-orang dan masyarkat yang tandus itu Allah memberikan ancaman yang pedih-- sendainya mereka tidak cepat kembali menyirami hati mereka dengan air iman, Islam dan ihsan, maka Allah mengancam akan memberikan azab yang yang pedih karena kebohongan yang mareka lakukan.Na’u zu bi Allah min qulubihim marâdhun(Kami mintak tolong kapada Allah dari hati yang tandus).


Oleh:Nofrianto

Friday, January 29, 2010

Selamat Datang di Blog Syari'ah Hut

السلا م عليكم ورحمة الله